Fakultas Farmasi Universitas Jember (UNEJ) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pencapaian visi dan misi Universitas Jember serta kebijakan Kementerian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jember. Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut dihadiri secara luring oleh Rektor Universitas Jember, para Wakil Rektor, serta seluruh Dekan di lingkungan Universitas Jember. Sementara itu, seluruh Wakil Dekan dan Kepala Tata Usaha (KTU) dari masing-masing fakultas mengikuti kegiatan ini secara daring. Dari Fakultas Farmasi Universitas Jember, penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Farmasi, Prof. apt. Ari Satia N., S.F., GDipSc., MSc-res., Ph.D.

Perjanjian kinerja ini dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa Fakultas Farmasi bergerak sesuai visi dan misi Universitas Jember serta mendukung target kinerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Dalam Perjanjian Kinerja tersebut, Fakultas Farmasi menyepakati pemenuhan 12 IKU (Indikator Kinerja Utama), yang terdiri atas 7 IKU wajib dan 5 IKU pilihan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, Fakultas Farmasi Universitas Jember menargetkan capaian kinerja yang optimal dengan memenuhi, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan oleh Universitas Jember. Selain itu, kegiatan Perjanjian Kinerja ini juga merupakan kontribusi Fakultas Farmasi Universitas Jember dalam mendukung IKU Diktisaintek Berdampak, khususnya IKU 2b (Kontribusi pada Masyarakat), serta sejalan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu SDG 1 (Tanpa Kemiskinan), SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), dan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).

#SDGs #SDGs1 #SDGs4 #SDGs17