PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER

Program pendidikan ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud 37/E/O/2014 tertanggal 29 April 2014.  Beban studi diukur dalam jumlah SKS yang harus diselesaikan mahasiswa dalam satu semester. Beban studi mahasiswa setiap semester ditentukan oleh pedoman akademik penentuan beban studi mahasiswa semester yang telah ditetapkan oleh Program Studi.

Menjadi Program Studi Profesi Apoteker yang unggul dalam pengembangan dan implementasi sains dan teknologi kefarmasian yang berwawasan lingkungan, bisnis, dan agrofarmasi

1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi Profesi Apoteker yang berkualitas dan unggul serta berwawasan lingkungan, pharmapreneurship, dan agrofarmasi;
2. Mengembangkan dan mengimplementasikan sains dan teknologi kefarmasian melalui proses  pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kreatif, inovatif, dan bermanfaat;
3. Mengembangkan sistem pengelolaan PSPA yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi; dan
4. Mengembangkan potensi alumni dan jejaring kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam bidang kefarmasian.

  • Menghasilkan lulusan cendekia, kompetitif, dan adaptif.
  • Menghasilkan karya-karya sains dan teknologi kefarmasian yang inovatif dan relevan dengan pelestarian lingkungan, pengembangan bisnis, dan agrofarmasi serta implementasinya dalam meningkatkan taraf kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Mewujudkan kinerja fakultas secara professional melalui sistem pengelolaan fakultas yang efektif.
  • Mewujudkan fakultas yang berkualitas dan unggul sehingga mampu bersaing secara nasional dan internasional.

Program Studi Sarjana Farmasi saat ini telah berakreditasi UNGGUL berdasarkan SK LAM-PTKes No. 0401/LAM-PTKes/Akr/Pro/VI/2022

Akreditasi PSPPA

Akreditasi PSPPA

  1. Semester I – Total 17 SKS
    • OSCE Internal – 2 SKS
    • Pembekalan UKAI CBT Internal – 1 SKS
    • Kapita Selekta Farmasi –  2 SKS
    • PKPA Distribusi – 5 SKS
    • PKPA Puskesmas dan Pemerintahan – 5 SKS
    • PKPA Saintifikasi Jamu – 2 SKS
  2. Semester II – Total 18 SKS
    • OSCE Internal – 2 SKS
    • PKPA Apotek – 5 SKS
    • PKPA Rumah Sakit – 8 SKS
    • PKPA Industri – 5 SKS