PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER
Program pendidikan ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud 37/E/O/2014 tertanggal 29 April 2014. Beban studi diukur dalam jumlah SKS yang harus diselesaikan mahasiswa dalam satu semester. Beban studi mahasiswa setiap semester ditentukan oleh pedoman akademik penentuan beban studi mahasiswa semester yang telah ditetapkan oleh Program Studi.
Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang unggul dalam agrofarmasi berkelanjutan dan bereputasi internasional.
1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang bereputasi internasional dengan mengedepankan glokalisasi ipteks dan berkarakter kebangsaan;
2. Menghasilkan dan mengembangkan glokalisasi dalam bidang agrofarmasi berkelanjutan melalui proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang kreatif, inovatif, dan adaptif;
3. Mengembangkan sistem pengelolaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
1. Mewujudkan lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang cendekia, kompetitif, dan adaptif;
2. Menghasilkan karya sains dan teknologi yang unggul dan bernilai ekonomi, ramah lingkungan, berkearifan lokal dan kontributif bagi masyarakat;
3. Mewujudkan budaya kerja unggul dengan memantapkan penerapan sistem manajemen mutu yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
4. Mewujudkan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang diakui secara nasional dan internasional.

| Mata Kuliah Semester I | 17 SKS |
| OSCE Internal | 2 SKS |
| Pembekalan UKAI CBT Internal | 1 SKS |
| Kapita Selekta Farmasi | 2 SKS |
| PKPA Distribusi | 5 SKS |
| PKPA Puskesmas dan Pemerintahan | 5 SKS |
| PKPA Saintifikasi Jamu | 2 SKS |
| Mata Kuliah Semester II | 20 SKS |
| OSCE Internal | 2 SKS |
| PKPA Apotek | 5 SKS |
| PKPA Rumah Sakit | 8 SKS |
| PKPA Industri | 7 SKS |