Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) maka diperlukan penyusunan kurikulum perguruan tinggi dalam rangka mencetak generasi penerus yang kompeten dan berakhlak. Kurikulum Prodi Sarjana Farmasi dan Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Jember dievaluasi pada tahun 2013 dan diterapkan pada tahun akademik 2014/2015. Kurikulum 2014 terdiri atas 142 SKS mata kuliah wajib dan minimal 4 SKS mata kuliah pilihan, sehingga total sks minimal yang harus ditempuh mahasiswa program sarjana farmasi adalah 146 SKS. Kurikulum tersebut kemudian mengalami perubahan pada tahun 2015, serta mengalami pemutakhiran kurikulum pada tahun 2019. Berdasarkan kurikulum tersebut, beban studi yang wajib ditempuh oleh mahasiswa S1 adalah 144 sks. Masa studi dirancang 8 semester (4 tahun) dengan masa studi maksimum yang diizinkan 14 semester (7 tahun). Sementara itu, beban studi untuk mahasiswa PSPA adalah 34 SKS, termasuk Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) 17 SKS, dan ditempuh dalam 2 semester (1 tahun).

Berdasarkan peraturan, kurikulum ini tetap harus dievaluasi kembali minimal setiap 5 tahun. Hal ini didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta adanya peraturan/kebijakan terbaru berkaitan dengan kurikulum di Pendidikan Tinggi. Salah satunya adalah Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di era  industri 4.0 untuk mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diterbitkan oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2020, pembelajaran Objective Based Education (OBE), serta secara spesifik disesuaikan dengan Standar Kompetensi Apoteker yang disusun oleh Asosisasi Pendidikan Tinggi farmasi Indonesia (APTFI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker. Kebijakan tersebut mendasari tim kurikulum dalam penyusunan profil lulusan, CPL dan CPMK serta stuktur kurikulum dalam bentuk distribusi mata kuliah tiap semester, yang dituangkan dalam draft naskah akademik.

Oleh karena itulah, acara FGD dan Workshop kurikulum ini diselenggarakan sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan redesain kurikulum FFUJ yang dimaksudkan untuk membuka wawasan dan pengetahuan terkait kurikulum pendidikan tinggi farmasi disesuaikan dengan tuntutan perkembangan jaman, utamanya dengan keluarnya kebijakan terbaru terkait Standar Profesi Apoteker, memantapkan rancangan draft kurikulum dan naskah akademik, serta melakukan sosialisasi kurikulum tersebut kepada dosen sebagai tim teaching dalam pelaksanaan kurikulum tersebut.

Kegiatan FGD dan workshop kurikulum diselenggarakan secara hybrid di Hotel Java Lotus Jember pada tanggal 17, 21 – 22 Juni 2023. Narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. apt. Tiana Milanda, M.Si. sebagai perwakilan dari IAI yang berasal dari Fakultas Farmasi, Universitas Padjajaran. Pada hari pertama, saat FGD berisikan saran dan masukan dari narasumber terkait draft naskah akademik, utamanya struktur kurikulum Prodi S1 dan Profesi Apoteker FFUJ. Hasil dari masukan narasumber ditindaklanjuti oleh tim kurikulum dengan melakukan diskusi internal pada hari yang sama untuk menyusun kembali struktur kurikulum disesuaikan dengan saran yang diberikan serta pertimbangan lainnya.

Pada hari kedua, dilakukan sosialisasi draft kurikulum yang telah disusun. Acara diawali dengan sambutan oleh Dekan FFUJ, Dr. apt. Nuri, S.Si., M.Si dan dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber yang sama tentang Standar Profesi Apoteker yang dituangkan dalam Kememkes RI No. HK 01.07/MENKES/13/2023. Dalam peraturan tersebut tertuang 651 keterampilan apoteker yang wajib dikuasai oleh apoteker lulusan baru. Poin-poin yang terdapat dalam keterampilan tersebut wajib dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum, baik itu dalam mata kuliah, maupun pokok bahasan/bahan kajian dalam suatu mata kuliah tertentu. Kegiatan ini dipandu oleh Dr. apt. Yuni Retnaningtyas, S.Si., M.Si sebagai moderator dalam kegiatan ini dan apt. Fransiska maria C, S.Farm., M.Farm sebagai Notulen. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi draft naskah akademik, termasuk struktur kurikulum baru FF Unej, baik untuk S1 maupun profesi apoteker oleh Dr. apt. Fifteen Aprila Fajrin, S.Farm., M.Farm selaku Wakil Dekan Bidang Akademik. Antuasiasme para peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta (dosen) dari beberapa bagian, serta masukan dan saran yang ditujukan untuk perbaikan kurikulum FFUJ.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa perbaikan pada draft kurikulum yang nantinya akan difinalisasi untuk bisa dilaksanakan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024. Tentu saja bukan hal yang mudah, perubahan kurikulum selalu memberikan dampak bagi semua pihak, baik dosen maupun mahasiswa. Namun, semua ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di FFUJ supaya tidak tertinggal dengan kemajuan jaman. Oleh sebab itu mari bersama2 bergandengan tangan, mengokohkan niat untuk terlaksananya kurikulum baru di tahun 2023. Bersama, insyaAllah kita bisa. Working in Harmony, Nurturing the Future.