1.jpg

Reporter Lisa NP

Fakultas Farmasi Universitas Jember menghadirkan pakar farmakologi Indonesia dalam acara kuliah tamu dilaksanakan pada 18 Agustus 2017. Prof Zullies yang merupakan Guru Besar atau Profesor di bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik diundang menjadi pemateri kuliah tamu dalam rangka Pengenalan kehidupan Kampus (PK2) yang dihadiri oleh Mahasiswa baru S1 Farmasi Universitas Jember angkatan 2017/2018 dan bertajuk Trend penyalahgunaan Obat dan Tinjauan dari Aspek Farmakologi. Pada kesempatan tersebut Prof. Zullies menyampaikan topik yang saat ini hangat diperbincangkan yaitu trend penyalahgunaan obat ‘Dumolid’ dan tinjauan dari aspek farmakologinya.

Penyalahgunaan Obat

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan berita tertangkapnya pasangan artis atas kepemilikan tablet Dumolid. Berita ini sangat cepat tersebar dengan berbagai versinya. Beberapa berita menyebutnya sebagai golongan narkotik dan menyamakannya dengan obat-obat semacam sabu atau ekstasi. Prof Zullies menjelaskan bahwa Dumolid adalah nama dagang untuk obat yang bernama nitrazepam. Nitrazepam sendiri secara kimia adalah termasuk obat golongan benzodiazepine yang bekerja menekan system syaraf pusat. Dalam regulasi penggolongan obat, nitrazepam (Dumolid) dan obat-obat golongan benzodiazepin termasuk obat psikotropika, yaitu obat yang bisa mempengaruhi psikis/kejiwaan seseorang. Sepertinya halnya obat golongan narkotika, pengaturan peredarannya sangat ketat karena berpotensi untuk disalahgunakan. Dumolid dan obat benzodiazepine lainnya adalah obat legal yang digunakan dalam pengobatan. Obat ini bertanda lingkaran merah berisi huruf K pada kemasannya, menandakan bahwa mereka tergolong obat keras yang diperoleh harus dengan resep dokter.

Prof. Zullies juga memaparkan bahwa obat-obat psikotropika sejenis benzodiazepine ini berpotensi untuk disalahgunakan dan menyebabkan kecanduan. Efeknya yang menenangkan dan menidurkan membuatnya sering dicari orang yang mengalami masalah kecemasan atau gangguan tidur sebagai solusi tercepat. Akibat hal tersebut, banyak orang yang kemudian mencoba mendapatkan obat-obat ini secara illegal, dengan berbagai modus, tanpa indikasi medis. Obat tersebut jelas kemungkinan diperoleh dari pasar gelap atau dari oknum di Apotek atau oknum yang memiliki akses terhadap obat tersebut. Karena jika diperoleh secara legal, peraturannya cukup ketat, yaitu harus pakai resep asli tidak boleh menggunakan kopi resep. Kopi resep hanya boleh digunakan jika memang ada obat yang belum diberikan dari resep aslinya.

2.jpg

Mengenal Sosok Beliau

Zullies Ikawati lahir di Purwokerto, 6 Desember 1968. Meraih gelar S1 dan Apt di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Kemudian Gelar doktor diperoleh tahun 2001 di Ehime University School of Medicine Japan pada bidang Farmakologi. Mulai 1 Oktober 2008, beliau menyandang gelar Guru Besar atau Profesor di bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik. Saat ini beliau masih aktif mengajar beberapa mata kuliah di Fakultas Farmasi UGM baik di tingkat S1, S2, maupun S3, seperti Farmakologi Dasar, Farmakologi Molekuler, Farmakoterapi Sistem Saraf, Farmakoterapi Sistem Pernafasan dan Farmasi Klinik.

Selain berbagai macam kesibukan tersebut, Ibu dari 4 orang anak ini juga aktif dalam menyusun buku. Buku pertamanya berjudul “Pengantar Farmakologi Molekuler” telah diterbitkan oleh Gadjah Mada University Press tahun 2006, dan telah dicetak ulang tahun 2008. Disusul buku berjudul “Farmakoterapi Penyakit Sistem Pernafasan” diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Adipura Yogyakarta pada tahun 2007. Kemudian terbit kembali bulan September 2014 sebagai buku ke delapan tentang “Farmakologi Molekuler” yang merupakan edisi lengkap dari Pengantar Farmakologi Molekuler terbit bulan September.

Penghujung Kuliah Tamu

Demikian dengan diadakannya kuliah tamu dengan topik trend penyalahgunaan obat-obatan yang tinjau dari aspek farmakologi ini diharapkan agar mahasiswa baru S1 Farmasi Universitas Jember dapat menambah pengetahuan sebelum menjajaki dunia farmasi dan lebih tanggap lagi menyikapi berita-berita terbaru terutama dalam hal penyalahgunaan obat-obatan.

(Pen: Lisa NP/Bawon)