Jember, 10 Juni 2025 — Fakultas Farmasi Universitas Jember menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor No 6 Tahun 2023 tentang Kode Etik Dosen Universitas Jemberpada Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh dosen di lingkungan Fakultas Farmasi UNEJ.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Farmasi, Prof. apt. Ari Satia Nugraha, Ph.D yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan kode etik sebagai bagian dari komitmen dosen terhadap integritas, tanggung jawab profesional, serta penghormatan terhadap nilai-nilai akademik.

“Kode etik dosen bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan pedoman moral dalam menjalankan peran sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting agar setiap dosen memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar beliau.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum. Dalam pemaparannya, dijelaskan ruang lingkup kode etik dosen, termasuk sikap profesional dalam pembelajaran, etika dalam penelitian, etika dosen terhadap dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan, serta mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran etik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh dosen Fakultas Farmasi Universitas Jember semakin memahami, menginternalisasi, dan menerapkan kode etik dalam seluruh aspek tridarma perguruan tinggi. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi langkah awal untuk memperkuat budaya akademik yang sehat, inklusif, dan bermartabat di lingkungan FF UNEJ.