PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER

Program pendidikan ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud 37/E/O/2014 tertanggal 29 April 2014.  Beban studi diukur dalam jumlah SKS yang harus diselesaikan mahasiswa dalam satu semester. Beban studi mahasiswa setiap semester ditentukan oleh pedoman akademik penentuan beban studi mahasiswa semester yang telah ditetapkan oleh Program Studi.

Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang unggul dalam agrofarmasi berkelanjutan dan bereputasi internasional.

1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang bereputasi internasional dengan mengedepankan glokalisasi ipteks dan berkarakter kebangsaan;
2. Menghasilkan dan mengembangkan glokalisasi dalam bidang agrofarmasi berkelanjutan melalui proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang kreatif, inovatif, dan adaptif;
3. Mengembangkan sistem pengelolaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.

1. Mewujudkan lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang cendekia, kompetitif, dan adaptif;
2. Menghasilkan karya sains dan teknologi yang unggul dan bernilai ekonomi, ramah lingkungan, berkearifan lokal dan kontributif bagi masyarakat;
3. Mewujudkan budaya kerja unggul dengan memantapkan penerapan sistem manajemen mutu yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
4. Mewujudkan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang diakui secara nasional dan internasional.

Program Studi Sarjana Farmasi saat ini telah berakreditasi UNGGUL berdasarkan SK LAM-PTKes No. 0401/LAM-PTKes/Akr/Pro/VI/2022

Mata Kuliah Semester I 17 SKS
OSCE Internal 2 SKS
Pembekalan UKAI CBT Internal 1 SKS
Kapita Selekta Farmasi 2 SKS
PKPA Distribusi 5 SKS
PKPA Puskesmas dan Pemerintahan 5 SKS
PKPA Saintifikasi Jamu 2 SKS
Mata Kuliah Semester II 20 SKS
OSCE Internal 2 SKS
PKPA Apotek 5 SKS
PKPA Rumah Sakit 8 SKS
PKPA Industri 7 SKS